Indonesia Darurat Kekerasan Anak
![]() |
| (Foto : dokumen pribadi) |
Oleh: Niken Kinanti
“Bila seorang anak hidup dengan kritik,ia akan belajar menghukum.Bila seorang anak hidup dengan permusuhan, ia akan belajar kekerasan. Bila seorang anak hidup dengan olokan,ia belajar menjadi malu. Bila seorang anak hidup dengan rasa malu, ia belajar merasa bersalah. Bila seorang anak hidup dengan dorongan, ia belajar percaya diri. Bila seorang anak hidup dengan keadilan,ia belajar menjalankan keadilan. Bila seorang anak hidup dengan ketentraman, ia belajar tentang iman. Bila seorang anak hidup dengan dukungan,ia belajar menyukai dirinya sendiri. Bila seorang anak hidup dengan penerimaan dan persahabatan , ia belajar untuk mencintai dunia.” ― Dorothy Law Nolte, dalam Children Learn What They Live
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kekerasan terhadap anak adalah semua bentuk/ tindakan perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosiaonal. Penyalahgunaan seksual, traffiking, penelantaran, eksploitasi komersial, termasuk eksploitasi seksual komersial anak yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap eksehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan.
Kekerasan sendiri, memiliki empat sifat khas yang bisa diidentifikasi. Pertama, kekerasan terbuka (overt) yaitu kekerasan yang dapat dilihat seperti perkelahian. Kedua, kekerasan tertutup (covert) yaitu kekerasan tersembunyi atau tidak dilakukan lansgung seperti perilaku mengancam. Ketiga, kekerasan agresif yaitu kekerasan yang tidak untuk eprlingungan tetapi untuk mendapatkan sesuatu. Keempat, kekerasan defensif yaitu kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan diri.
Prevalensi kekerasan terhadap anak adalah 3,02% yang berarti setiap 10.000 anak Indonesia, terdapat 302 anak pernah mengalami kekerasan. Angka kekerasan anak dari tahun ke tahun terus meningkat. Misalnya saja dari data Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Pai) terjadi peningnkatan kasus pada tahun 2013 meningkat 60% jika dibandingkan dengan tahun 2012. Dari kasus yang terjadi, ketika dibuat menjadi presentase, kasus kekerasan fisik sekitar 30%, kasus kekerasan psikis sebesar 19% dan kasus kekerasan seksual sebesar 51%.
Banyak faktor yang menjadi penyebab kekerasan pada anak. Dari faktor internal, dari diri anak. Anak yang mengalami gangguan perilaku maupun gangguan mental emosional rentan terhadap kekerasan. Dari faktor keluarga, orang tua memiliki dampak yang besar pada kekerasan terhadap anak, apalagi orang tua tersebut belum memiliki kematangan psikologis, stress karena kemiskinan maupun riwayat orang tua dengan kekerasan pada masa kesil akan menerapkan pola asuh kekerasan pula terhadap anaknya.
Dari faktor eksternal, lingkungan berpengaruh terhdapa adanya kekerasan terhadap anak. Misalnya, anak bergaul dengan anggota lingkungan yang mengkonsumsi narkoba, akan menambah kemungkinan anak akan mendapatkan kekerasan. Media massa, juga berpengaruh terhadap pola pikir anak, apalagi media massa tersebut menampilkan dominasi bahwa kekerasan itu menunjukkan kekuatan, maka pola pikir anak akan meniru apa yang dia lihat ataupun yang ia baca.
Kekerasan pada anak memiliki banyak dampak, contohnya saja dampak secara fisik. Kekerasan akan mengakibatkan organ-oragan tubuh mengalami kerusakan, seperti memar, luka-luka, trauma, kecacatan bahkan meninggal. Dampak psikologis juga akan dialami anak, berupa rasa takut, rasa tidak aman, gelisah, dendam, meunrunnya rasa percaya diri bahkan depresi. Dampak psikologis dikategorikan menjadi tiga. Pada tahap yang ringan, anak akan resisten terhadap lingkungan. Pada dampak psikologis sedang, anak akan menajdi pendiam, menutup diri dari lingkungannya. Pada dampak psikologis yang berat, anak akan melakukan bunuh diri. Pada dampak seksual, anak yang mengalami kekerasan akan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, HIV/AIDS dan kerusakan organ reproduksi.
Kasus kekerasan terhadap anak banyak yang tidak terungkap di negara ini. kasusu Yn anak SMp di Kabupaten rejang lebogn bukanlah kasus pertama di Indoneisa. Kasus ini memperlihatkan betapa kompleks dampak yang terjadi hingga Yn meninggal akibat kekerasan secara fisik maupun seksual. Kebanyakan dalam kasus lain, korban tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum, karena korban akan semakin menderita dengan prosedur yang rumit dan berbelit-belit. Apalagi, pelaku kekerasan lebih banyak berasal dari orang terdekat yang dikenal oleh korban. Akses untuk mencari layanan untuk mengungkapkan kekerasan seksual ini juga terbatas. Dan tentu saja, dampak kekerasan pada anak ini tidak hanya pada anak itu sendiri tapi juga kepada keluarga dan masyarakat.
Maka bolehlah kita meniru empat negara yang memperhatikan kesejahteraan anak. Ada Belanda, Finlandia, Islandia, Norwegia. Dari Norwegia kita bisa belajar agar pednidikan tak hanya mementingkan nilai pelajaran, tapi adanya komunikasi yang baik antara guru dan murid, adanya keterlibatan anak, jadi guru tidak hanya sebagai penceramah, dan tidak melakukan kekerasan fisik ketika anak mendapatkan nilai jelek. Dari pendidikan yang baik maka akan tercipta generasi yang beretika dan maju, agar tidak terjadi lagi lingkaran setan ini, yaitu kekerasan terhadap anak.
Kekerasan anak menjadi sesuatu yang darurat yang harus segera ditangani. Upaya yang bisa kita lakukan adalah melakukan perlindungan, mulai dari lingkup yang paling kecil yaitu keluarga, untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman terhadap anak. Dan membiarkan anak untuk tumbuh sebagaimana mestinya, tidak terlalu menuntut anak untuk sempurna, serta menerima kelebihan den kekurangan anak sewajarnya. Essai ini akan saya tutup dengan kalimat sederhana, dari Adhitya Mulya dalam bukunya Sabtu Bersama Bapak yaitu : “Menjadi panutan bukan tugas anak sulung-kepada adaik-adiknya, tapi tugas orang tua kepada semua anak”
Niken Kinanti, perempuan kelahiran 5 Januari 1990 di kabupaten Pati Pesisir Pantai Utara Jawa, Berdomisili di Jalan Kopo Soreang Km 12,8, Katapang Bandung Jawa Barat. Dapat dihubungi di nomor 085740888008 email: kinantiniken@gmail.com. Salah satu kegiatannya membimbing mahasiswa melakukan Deteksi Dini Intervensi dan Tumbuh Kembang pada anak.

Comments
Post a Comment