Pengalaman Mengurus SKCK ke POLDA Jawa Tengah

Beberapa waktu lalu, dengan perjuangan yang lumayan berat akhirnya saya bisa mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda Jawa Tengah. Nah, kali ini saya ingin berbagi kepada anda semua tentang bagaimana prosedur pembuatan SKCK untuk keperluan paspor/visa luar negeri.

Kenapa saya membuat SKCK di Polda Jateng?
Saya bermaksud untuk melanjutkan kuliah di Filipina, sehingga saya harus mengajukan izin tinggal  di negara Filipina. Karena itu, Kepolisian yang berhak untuk mengeluarkan surat ini adalah setingkat Polda. Kecuali jika anda ingin melamar kerja, anda bisa menggunakan SKCK yang dikeluarkan oleh Polres. Keterangan selengkapnya anda bisa buka di www.skck.polri.go.id. Saya sendiri di dalam KTP masih beralamat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah



Nah begini cerita saya saat mencari SKCK ke Jawa Tengah.

Setelah itu, saya diminta untuk mengisi formulir yang diisikan berdasarkan dokumen-dokumen yang saya bawa. Oh ya, ini dokumen yang perlu anda bawa saat pembuatan SKCK

1.  KTP dan fotokopinya 1 lembar
2. Paspor dan fotokopinya 1 lembar
3. Kartu Keluarga dan fotokopinya 1 lembar
4. Akta kelahiran dan fotokopinya 1 lembar
5. Ijazah terakhir dan fotokopinya 1 lembar
6. Pass foto ukuran 4*6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
7. Rumus sidik jari (kalau belum pernah buat SKCK, harus bikin skck dulu di polres, karena rumus sidik jari alias fingerprint formula ini berlaku seumur hidup).





Nah setelah berkas-berkas asli diperiksa, saya diminta untuk mengumpulkan jadi satu berkas fotokopi nomor 1-5 dan pass foto. Sedangkan rumus sidik jari ini hanya ditunjukkan dan dipakai untuk isi berkas formulir pengajuan SKCK. 

Usai formulir diisi, formulir itu kemudian diklip jadi satu bareng sama berkas fotokopi dan foto, dan diberikan ke petugas. Di sana ditanya tujuannya ke mana, saya bilang ke Filipina, dan petugad mengetik, setelah itu dia akan print sampel dlu sebelum diprint aslinya. Saya diminta untuk meneliti sampel tersebut apa sesuai dengan keadaannya, seperti nama, tanggal lahir, rumus sidik jari, pernah tidak berbuat kriminal, dll. Jika terdapat kesalahan, saya menulis koreksi di kertas print sementara itu dan mengembalikan kembali ke petugas untuk dikoreksi. Setelah sesuai, petugas kemudian mengeprint surat tsb dan meminta tanda tangan dari Direktur Intelkam Polda Jateng.

Setelah selesai, saya diminta untuk memfotokopi untuk membuat legalisir sekalian. Kan sayang ya, jauh2 ke Semarang tapi ga bikin legalisir, which is  siapa tau perlu. Setelah difotokopi 5 lembar, saya kembalikan berkas asli dan fotokopian itu ke petugas untuk dilegalisir. Dan... Voalaaa SKCK Visa sata pun jadi. Siap dibawa ke Kemenkumham dan Kemenlu untuk dilegalisir...
Saya kemudian membayar biaya pembuatan SKCK tersebut sebesar Rp 30 ribu, ini biaya resmi ya teman-teman, nggak ada ceritanya pungli segala.




Comments

Popular posts from this blog

Dikacangin Sama Penerbit Indie

Kepada Lelaki Bernama A: Kembalilah!

Cerdas Tanpa Batas